Jimly Asshiddiqie Siap Lengser Sebagai Ketua MK

Jimly Asshiddiqie Siap Lengser Sebagai Ketua MK

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 18:30 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku tidak masalah jika tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK dan posisinya digantikan 8 hakim konstitusi lainnya."Saya berharap semua hakim melihat jabatan ini sebagai amanat dan saya mesti siap jadi anggota biasa di MK," kata Jimly usai diskusi dengan Komnas HAM tentang hukum adat di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (7/8/2006).Dia menjelaskan, pemilihan ini adalah untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Wakil Ketua MK saat ini dijabat oleh Laica Marzuki dan seluruh hakim konstitusi memiliki hak untuk dipilih dan memilih calon yang akan menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua periode 2006-2008."Jadi kalau ada yang lain, gantianlah. Dan kalau semua mencalonkan diri akan seru itu," ujar Jimly.Berdasarkan pasal 4 ayat 3 UU No 24 tahun 2003 tentang MK, diatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah 3 tahun sedangkan pada pasal 22 UU MK diatur bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya."Ini yang aneh matematikanya. Kalau di UU itu 3 kali 2 sama dengan 5. Dan UU MK itu jabatan anggotanya adalah lima tahun. Begitu peraturannya," jelas Jimly.Dalam UU tentang MK memang tidak ada pasal yang mengatur tentang ketetapan Ketua dan Wakil Ketua MK dapat dipilih kembali atau tidak, bagaimana mekanisme jika terpilih untuk dua kali periode berturut-turut apakah akan memangku jabatan selama 3 tahun ataukah tidak.Jimly berharap pemilihan Ketua MK pada 18 Agustus mendatang dapat berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Bisa saja ini jadi contoh bagi lembaga lainnya," imbuhnya.Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan, pemilihan ini akan dilangsungkan dalam musyawarah yang dilakukan oleh seluruh hakim konstitusi untuk mencapai kata aklamasi siapa pimpinan MK selanjutnya.Bila musyawarah tidak tercapai, maka akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua akan terpilih jika dia memperoleh suara di atas 50 persen dan jika putaran pertama masih belum ada yang mencapai di atas 50 persen maka akan terus dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads