Hakim ketua Ahmad Suhel menyoroti beberapa keterangan AKBP Arif Rachman yang berubah. Hakim menilai keterangan mantan anak buah Ferdy Sambo itu seperti mengikuti perkembangan sidang.
Awalnya, hakim Ahmad Suhel bertanya Arif saat ini ditempatkan di mana. Arif mengatakan dia saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini saudara di mana?" tanya hakim Ahmad Suhel dalam sidang pemeriksaan terdakwa Arif Rachman di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang sudah pindah ke Rutan, tadinya dipatsuskan," katanya.
"Rutan mana?" tanya hakim lagi dan dijawab 'Rutan Bareskrim'.
Hakim kemudian apakah Arif bisa melihat persidangan. Arif mengaku bisa karena dia sesekali menonton televisi di rutan.
"Bisa melihat?" tanya hakim tanpa memberitahu jelas melihat apa ke Arif.
"Sekarang bisa," jawab Arif.
"Bisa melihat apa?" cecar hakim.
"TV Yang Mulia," ucap Arif.
"Saudara menonton persidangan ini?" cecar hakim Ahmad Suhel.
"Biasanya, Yang Mulia," kata Arif.
Hakim kemudian menyoroti keterangan Arif yang berubah. Menurut hakim, beberapa keterangan Arif seperti mengikuti alur persidangan.
"Iyalah, kenapa saya tanyakan itu karena ada keterangan yang kemudian menjadi berbeda, itu lho, ya, di persidangan sana dia ngomong begitu, di persidangan sini, gitu terus. Ini kok ceritanya seperti mengikuti perkembangan perkembangan persidangan ya," tutur hakim.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya.
Simak Video 'Nyanyian Eks Anak Buah Sambo di Sidang Perintangan Penyidikan':
Tidak ada jawaban dari Arif ketika hakim mengatakan demikian. Hakim kemudian bertanya perihal hal lain ke Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.