Hukum Adat Bisa Diuji Materi ke MK
Senin, 07 Agu 2006 17:52 WIB
Jakarta - Masyarakat yang masih menggunakan hukum adat bisa mengajukan uji materi jika hukum adat itu merugikan hak konstitusionalnya. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menerima permohonan itu.Hal itu diungkapkan Ketua MK Jimly Assiddiqie dalam diskusi bertema hukum adat di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Senin (7/8/2006)."Kesatuan masyarakat hukum adat merupakan salah satu pihak yang diberi kedudukan hukum untuk mencari pemohon," kata Jimly.Untuk itu diperlukan sebuah database mengenai jumlah hukum adat yang ada di Indonesia. Karena hingga kini data kesatuan masyarakat hukum adat masih belum jelas. "Sehingga MK punya bahan jika hukum adat itu diujikan," ujarnya.Menurutnya, perlu ada penyelarasan antara sejumlah UU dengan hukum adat seperti UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Desa dan UU Pemekaran Provinsi. "Jadi UU itu tidak menyamaratakan semua hukum adat," katanya.Sementara Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara mempertanyakan apakah pihaknya bisa mengajukan permohonan jika sejumlah hukum adat ingin mengajukan uji materi, karena pihaknya selama ini baru menangani konsultasi para warga yang haknya terabaikan."HAM dalam sistem hukum nasional kita sudah merupakan hak-hak konstitusional, maka harus diperhatikan hak-hak itu. Kalau diabaikan, jadi haknya untuk menguji ke MK," ujarnya.
(umi/)











































