Ada Lagi Korban Aksi Koboi Kapten Batara

Ada Lagi Korban Aksi Koboi Kapten Batara

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 16:59 WIB
Jakarta - Dadang Suhendar, korban penembakan di Jalan Tol Pluit, ternyata bukan satu-satunya korban Kapten Batara Alex Bulo. Batara juga pernah menodong dan memukuli tetangganya.Aksi Batara diungkap dalam jumpa pers keluarga korban kekerasan Kapten Batara di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2006).Dalam jumpa pers hadir Opang yang mewakili keluarga Dadang Suhendar, serta Eko Kurniawan dan Dedi Priyadi yang satu mobil dengan Dadang saat penembakan terjadi.Selain itu hadir pula Welhelmina Rompas, ibu Philipus Montolalu, yang juga menjadi korban kekerasan Batara. Mereka didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta Gatot, dan koordinator Kontras Usman Hamid.Menurut Welhelmina, saat dirinya mendengar kasus penembakan Dadang, dia teringat peristiwa yang menimpa Philipus pada 10 November 2004."Saat itu Batara masih berpangkat Letnan Satu, bersama 2 saudara kandungnya mengeroyok anak kandung saya sampai luka-luka," ungkap Welhelmina.Dia menuturkan peristiwa ini dimulai pada 5 Agustus 2004. Dirinya cekcok dengan ibu Batara, Eta Bulo, di Jl Sumatera no 19, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka cekcok soal pembongkaran gereja di kawasan tersebut.Saat itu Batara datang menodongkan pistol kepada Welhelmina. Pada 13 Agustus 2004, Batara kembali menodongkan pistolnya kepada Teddy Masinambow, anak buah Welhemina yang mengawasi pembongkaran gereja.Pada 10 November 2004, Philipus yang sedang mengawasi pembongkaran gereja dihampiri oleh Batara dan 2 saudara kandungnya Milka dan Rio. Ketiganya mengeroyok Philipus hingga luka-luka.3 Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakpus dan Pomdam Jaya. Kasus ini sempat masuk Pengadilan Militer namun dibatalkan. Pada 12 Juni 2006, Welhemina diundang menghadiri persidangan militer Batara.Namun hingga pukul 16.00 WIB, sidang tidak kunjung digelar. Panitera malah menyatakan sidang dibatalkan dengan alasan majelis hakim harus diganti karena Batara sekarang berpangkat Kapten.Koordinator Kontras Usman Hamid menyayangkan penghentian kasus tersebut. Dia menanyakan kenapa personel TNI yang terlibat pidana malah mendapatkan kenaikan pangkat."Kami meminta Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto, dan para Kepala Staf TNI untuk membawa aparatnya yang terlibat pidana mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.Kontras memandang, peradilan militer saat ini tidak serius menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan personel TNI. Pengadilan militer juga tidak mampu menegakkan hukum tanpa diskriminasi."Panglima TNI juga harus memastikan tidak adanya intimidasi dan ancaman terhadap keluarga korban," tandas Usman. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads