Awal Mula Terbongkar Perdagangan Orang di Jakpus Bermodus Tawaran Kerja

ADVERTISEMENT

Awal Mula Terbongkar Perdagangan Orang di Jakpus Bermodus Tawaran Kerja

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 21:19 WIB
Polisi mengungkap kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut bermula dari modus tawaran kerja via media sosial (medsos).
Empat pelaku perdagangan orang di Jakpus. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut bermula dari modus tawaran kerja via media sosial (medsos).

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku RY seorang wanita, pelaku RY yang menawarkan pekerjaan melalui sosial dan kemudian direspons oleh korban FM di mana dalam Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," kata kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kamis (12/1/2023).

Akan tetapi, sambung Komarudin, FM malah diminta untuk melayani tamu. FM juga dijanjikan gaji hingga Rp 20 juta.

"Begitu sesampainya di apartemen GP, di sana sudah ditunggu oleh dua orang lainnya yang pelaku RD dan juga PT disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan dan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut," kata dia.

"Kepada para korban dijanjikan dengan gaji Rp 15-20 juta setiap bulan," imbuhnya.

Polisi mengungkap kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut bermula dari modus tawaran kerja via media sosial (medsos).Kasus tersebut bermula dari modus tawaran kerja via media sosial (medsos). (Ilham Oktafian/detikcom)

Menurut Komarudin, salah satu korban ada yang sempat pulang ke kampung halamannya. Dari di situlah polisi mengungkap kasus tersebut.

"Ada aturannya, boleh libur selama setelah bekerja lebih dari satu bulan. Saat libur inilah salah satu korban pulang ke kampung halaman dan diadukan ke keluarganya, dan dilaporkan ke kami Desember," jelas dia.

Pelaku Ditangkap

Polisi sebelumnya menangkap para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakpus. Sebanyak empat pria dibekuk polisi, yakni RD (23), RDY, PJ (23), dan SPW (29).

"Pelapor dipekerjakan untuk melayani nafsu para tamu, hingga hubungan intim (eksploitasi seksual)," ujar Komarudin dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Komarudin mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan para pelaku, Rabu (14/12), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.

Lihat juga video 'Catatan LPSK! 168 Korban Human Trafficking Selama 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT