Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan tentang aturan apakah seseorang yang menerima perintah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat bisa dipidana, padahal orang yang menerima perintah tersebut tidak mengetahui kebenaran dalam kasus tersebut. Seperti apa?
Awalnya, salah satu pengacara Agus Nurpatria bertanya tentang seseorang yang mendapat kesesatan fakta bisa dibebaskan atau tidak dalam hukum. Menurut Effendi, orang yang mendapat kesestan fakta itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa kesesatan itu bisa membuat orang menjadi suatu tindak pidana, sehingga terhadap pelaku pidana tersebut dengan dasar adanya sesat fakta tadi, maka terhadap dirinya menjadi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Effendi saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengacara Agus kemudian bertanya terkait orang yang kena 'prank'. Menurut Effendi, seseorang yang menjalankan perintah itu tidak bersalah.
"Dengan kata lain yang memberikan perintah dari pemberi perintah, sementara pemberi pemerintah yang kalau bahasa sekarang, prank, apakah penerima perintah dapat dipidana dengan tugas yang bersifat prank itu tadi?" tanya pengacara Agus.
"Jadi kalau dihubungkan dengan itu saya pikir dihubungkan ketentuan pasal 55 ayat 2 yang memberikan perintah tidak sesuai, dan tentu saja untuk si pelaku membuat perbuatan itu perintah itu dilakukan dengan itikad baik," jawab Effendi.
"Jadi setiap orang yang sesuai dengan itu apabila melaksanakan perintah jabatan secara patuh, tentu saja tidak bisa dipersalahkan," pungkas Effendi.