Keberatan Didakwa Menghina SBY, Eggi Ajukan Uji Materi KUHP

Keberatan Didakwa Menghina SBY, Eggi Ajukan Uji Materi KUHP

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 15:46 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan Presiden SBY, Egi Sudjana, mengajukan judicial review KUHP. Eggi keberatan telah dianggap menghina SBY."Ini sejarah baru karena pemohon merasa keberatan dengan adanya KUHP," kata Egi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2006).Rencananya sidang uji materi ini akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 8 Agustus pukul 10.00 WIB.Egi menjelaskan, pasal 134 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 27 dan 28."Dalam sejarahnya, pasal itu kan untuk melindungi ratu Belanda dan gubernur jenderal di Indonesia. Ini sudah tidak pas lagi, karena gubernur jenderal kan sudah tidak ada. Kenapa masih dipakai?" tanyanya.Dengan diterapkannya pasal 134 KUHP, dia yakin akan banyak menjerat aktivis yang memprotes kebijakan presiden dan dianggap menghina kepala negara. "Di era reformasi ini sudah saatnya pasal ini didrop," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini. Egi menyatakan, Hariman Siregar dan Effendi Ghazali siap menjadi saksi dalam uji materi ini.Egi didakwa menghina SBY karena terkait kasus Jaguar. Egi menuding salah satu anak SBY dan jubir SBY menerima Jaguar dari pengusaha terkemuka. (umi/)


Berita Terkait