PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai perusahaan dengan program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dengan kategori platinum. Penghargaan ini diberikan saat apel peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Lapangan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) Widyaswendra mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada pihaknya. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahan untuk meningkatkan komitmen dan perhatian terhadap K3.
"Bagi kami K3 tidak hanya sekedar spanduk, ucapan, ataupun jargon-jargon. Melainkan suatu hal yang harus diimplementasikan dengan baik dan membutuhkan komitmen dari manajemen dan seluruh pekerja untuk mendukung tercapainya tujuan perusahaan," terang Widyaswendra Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi SPTP, manajemen perusahaan telah berkomitmen untuk menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai budaya dalam aktivitas bisnis perusahaan. Hal tersebut pun tidak lepas dari lingkungan kerja terminal peti kemas yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan terima kasih pada perusahaan yang memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawannya. Untuk mengapresiasi perusahaan, ia pun memberikan langsung penghargaan tersebut kepada para pimpinan perusahaan.
"Terima kasih kepada seluruh perusahaan, pengguna tenaga kerja, yang juga memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawannya," kata Khofifah
Dalam peringatan bulan K3 dengan tema 'Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja' ini, Ia pun menekankan pentingnya budaya K3 di lingkungan kerja untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Selain itu, kata Khofifah, penting bagi para pengusaha untuk membantu pemerintah dalam mengatasi dan melakukan penurunan angka penyakit Tuberkulosis (TBC). Untuk menunjukkan keseriusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.
(akn/ega)