Jaksa Agung Soroti Tuntutan Rendah Pemerkosa di Lahat: Pakai Hati Nurani!

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Soroti Tuntutan Rendah Pemerkosa di Lahat: Pakai Hati Nurani!

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 17:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok istimewa/Kejaksaan Agung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan, usai heboh disoroti soal tuntutan dan vonis ringan. Burhanuddin meminta anak buahnya tidak terjebak dalam tugas penegakan hukum yang hanya berpatokan pada aspek formalistik atau angka dalam undang-undang saja tanpa melihat aspek lainnya, yaitu hati nurani.

Burhanuddin meminta jajarannya juga mempertimbangkan aspek yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture), dan local genius yang berkembang di masyarakat selain memperhatikan aspek formalistik (angka hukuman dalam undang-undang). Hal itu karena pertimbangan yuridis, teknis, sosiologi, budaya (culture), dan local genius merupakan kolaborasi disebut dengan keadilan substantif atau dikenal hati nurani.

"Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin baik sebagai pimpinan tertinggi penegak hukum di bidang penuntutan dan sebagai akademisi menyampaikan 'hati nurani tidak ada dalam buku, hanya ada dalam sanubari setiap insan manusia', dan untuk itu kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/1/2023).

Berkaca dari tuntutan ringan kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan, pelaku merupakan anak di bawah umur. Burhanuddin meminta jaksa memperhatikan aspek hati nurani dalam menangani perkara.

Ia menilai semestinya jaksa penuntut umum juga memperhatikan keadilan bagi korban pemerkosaan yang mengalami trauma, sehingga menurutnya tidak ada alasan memberikan tuntutan ringan bagi pelaku.

"Salah satu contoh yakni penanganan kasus pelecehan seksual oleh Kejaksaan Negeri Lahat, di mana hanya melihat dari sisi pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur tanpa melihat kondisi korban yang secara psikis mengalami traumatis seumur hidupnya termasuk keluarganya, dan seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," kata Burhanuddin.

Ia meminta jajarannya melatih kepekaan dalam menangani setiap perkara. Hal itu untuk menghindari polemik penanganan perkara.

"Keadilan yang didasari dengan hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan, protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan," ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Hotman paris Soroti Pemerkosa di Sumsel Divonis Bui 10 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT