Said Didu Diperiksa KPK 4 Jam
Senin, 07 Agu 2006 15:17 WIB
Jakarta - Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu selama 4 jam diperiksa KPK. Pemeriksaan tidak terkait laporan mantan Presiden Gus Dur, tapi terkait dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia.Pemeriksaan Said dilakukan di gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (7/8/2006) sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB."Saya diperiksa bukan itu (terkait laporan Gus Dur) tapi seputar bank settlement plan (BSP) di PT Garuda," kata Said.Dalam pemeriksaan, kata Said, dia ditanya seputar prosedur yang biasa dilakukan di Kementerian BUMN termasuk soal pembuatan keputusan. "Jadi benar atau tidak soal penunjukkan BSP itu," katanya.Dalam penunjukan BSP diakui Said seharusnya memang ada peraturannya dalam bentuk UU. Namun UU BUMN belum dapat dipergunakan karena baru terbentuk tahun 2003. "Tapi bisa saja pakai UU PT atau UU Keuangan Negara," katanya.Kasus ini berawal dari penjualan tiket domestik Garuda setelah adanya pengalihan pengelolaan dari Garuda kepada BSP domestik yang bernaung di bawah organisasi internasional pada tahun 2001.Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Penjualan dan Pemasaran Garuda Agus Priyanto, GM Garuda wilayah Semarang Aryo Kartiko Bardijan dan Manajer Proteksi dan Audit Penerimaan Pajak Garuda, Suharto.Sementara soal kasus yang dilaporkan Gus Dur, Said membantah telah melakukan korupsi. Dia siap ditembak mati jika terbukti bersalah dalam kasus PTPN II di Medan. "Kalau memang saya salah, saya korupsi tembak mati saja," tantangnya.
(umi/)











































