Jamwas Terima 55 Laporan Jaksa Nakal
Senin, 07 Agu 2006 14:43 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) menerima 55 dari 108 laporan mengenai dugaan penyimpangan perilaku dan kinerja jaksa yang diserahkan Komisi Kejaksaan kepada Jaksa Agung. Laporan itu masih diteliti dan ditelaah."Dari yang diserahkan Komisi Kejaksaan, setelah kita cermati ada yang sebelumnya kita terima sebelumnya dari masyarakat. Nanti, kita berikan penjelasan ke Komisi Kejaksaan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti," kata Plt Jamwas Togar Hoetabarat di gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2006).Menurut dia, Jamwas memiliki waktu 3 bulan untuk memeriksa kasus yang diserahkan Komisi Kejaksaan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah untuk melakukan pemeriksaan."Kalau sudah 3 bulan belum, tentu Komisi Kejaksaan bisa tanya hasilnya ke kita. Nanti kita jelaskan karena penanganan perkara tersebut juga melihat tingkat kesulitan di lapangan," ujarnya.Setelah diteliti laporan itu, lanjut Togar, jika laporan itu masih di lingkup wilayah Jakarta, Kejaksaan Agung bisa langsung menangani. Namun, apabila kasus itu di luar daerah, Jamwas akan menyerahkan laporan itu ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
(aan/)











































