Seorang anak usia 12 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus menikahi paksa. Pernikahan itu dituding tidak sah karena tidak dihadiri orang tua sebagai wali nikah.
Mirisnya, pernikahan korban dengan BM, seorang pria berusia sekitar 30 tahun, itu disetujui oleh kepala dusun (kadus) setempat. Bahkan BM dengan korban tinggal di rumah kadus. Sebab, BM merupakan adik kandung kadus tersebut.
"Iya, kasus itu sudah masuk aduan ke kami. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pajo," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Daryanti Kustikawati, seperti dilansir detikBali Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daryanti mengatakan, berdasarkan hasil penggalangan terhadap korban, didapatkan informasi bahwa korban mengaku dinikahkan secara siri tanpa didampingi oleh orang tua dan wali nikah.
"Nikah siri kemarin itu karena kami tanya tidak didampingi orang tuanya karena orang tuanya masih di luar (Jawa)," ucapnya.
Setelah mendapatkan pengaduan, korban yang awalnya tinggal bersama BM di rumah kepala dusun itu akhirnya dipisahkan dan diberi pendampingan atau trauma healing.
"Kami mendampingi korban dan melakukan edukasi, jangan sampai korban ini trauma sehingga tidak menjadi beban psikologinya," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, antara korban dan BM kenal ketika mengikuti orang tua yang bekerja di wilayah Kalimantan. BM dengan orang tua korban sendiri juga saling mengenal. Bahkan cukup dekat.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Kepsek MTs yang Pukul dan Diduga Cabuli 15 Siswi Kini Diburu Polisi':