Pemerintah Harus Turut Tanggung Jawab Ganti Lumpur Lapindo
Senin, 07 Agu 2006 14:17 WIB
Jakarta - Meski Lapindo Brantas Inc telah memberikan ganti rugi, pemerintah harus tetap bertanggung jawab atas lautan lumpur dan gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur."Saat ini lumpur panas masih menyembur dan menurut beberapa ahli kemungkinan kecil semburan itu bisa ditutupi. Artinya, kalau PT Lapindo mengalami kerugian, siapa yang bertanggung jawab, ya kembali ke pemerintah," kata ahli geologi dari Exploration Thinktank Indonesia, Adang Bachtiar.Hal ini disampakan Adang usai diskusi "Masih Layakkah Jawa Menjadi Basis Migas?" di Darmint Cafe di Pasar Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2006).Apalagi, menurut dia, beberapa skenario belum dijalankan untuk menutup lumpur itu. "Tetapi ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar," ujarnya.Direktur Eksekutif Greenomix Indonesia Alfian Effendi mengatakan, kerugian yang diderita Lapindo mencapai sekitar Rp 33,27 triliun. Kerugian itu masih bisa lebih besar jika terjadi eskalasi dampak turunan lebih luas lagi."Kalau semburan tidak bisa dihentikan artinya Lapindo mengalami kerugian yang besar. Kalau Lapindo bangkrut siapa yang bertanggung jawab, ya kembali ke pemerintah," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, pengamat Migas Drajad Zahar menambahkan sebelum ada UU Migas baru, BUMN didirikan sebagai institusi yang mewakili negara. BUMN bekerja sama dengan investor dalam bentuk joint contract."Tetapi setelah ada UU Migas yang baru, tidak diberikan pada BUMN tetapi pada investor karena kuasa pertambangan itu didirikan oleh investor. Artinya, untuk kasus Lapindo sebagai investor maka dia harus bertanggung jawab tetapi logika hukumnya kalau Lapindo mengalami kerugian dan tidak bisa bayar lagi-lagi kembali ke pada pemerintah," terangnya.
(aan/)