Belum habis kontroversi Lukas Enembe yang kini sudah dalam genggaman KPK. Gubernur Papua itu dijerat sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi yang jumlahnya miliaran.
Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023) di Papua. Setiba di Jakarta pada malam harinya, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK lalu menggelar konferensi pers kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Rabu (11/1) di RSPAD.
Terima Suap-Gratifikasi Rp 11 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebutkan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.
Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76 M Diblokir
Firli mengatakan pihaknya juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," ujar Firli.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.