Miliaran Duit hingga Emas Batangan di Kasus Lukas Enembe

Miliaran Duit hingga Emas Batangan di Kasus Lukas Enembe

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 12:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda.
Lukas Enembe (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Belum habis kontroversi Lukas Enembe yang kini sudah dalam genggaman KPK. Gubernur Papua itu dijerat sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi yang jumlahnya miliaran.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK pada Selasa (10/1/2023) di Papua. Setiba di Jakarta pada malam harinya, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. KPK lalu menggelar konferensi pers kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Rabu (11/1) di RSPAD.

Terima Suap-Gratifikasi Rp 11 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebutkan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.

Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76 M Diblokir

Firli mengatakan pihaknya juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," ujar Firli.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Emas Batangan Lukas Enembe Disita

KPK juga menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.

"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat daerah yang kami lakukan di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujar Firli.

Firli mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK telah menyita aset berupa emas dan kendaraan mewah. Totalnya Rp 4,5 miliar.

"Dan KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Firli.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe kini tidak lagi menjabat Gubernur Papua. Jabatannya diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang kini menjabat Plh Gubernur Papua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads