Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ferry resmi menyandang status tersangka setelah dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, seperti dilansir detikJatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sprei dan handuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri.
(idh/idh)