Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani meminta penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di 25 titik tak dilakukan secara terburu-buru. Zita meminta Pemprov DKI mempersiapkan transportasi umum yang lebih baik untuk masyarakat.
"Kalau niatnya untuk mengurangi kemacetan dan beralih ke transportasi umum, saya pikir baik. Tapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemprov. Satu, transportasi umum kita, sudah siap atau belum? Kedua, tarif," kata Zita kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI itu menyebut armada transportasi umum di DKI belum mencukupi. Selain itu, dia menyebut angkutan publik belum ramah untuk wanita.
"Saya pikir, armada kita masih sangat sedikit. Belum ramah untuk pengguna wanita, lansia, dan ibu hamil. Desak-desakannya, rebutan tempat duduk, jadi gerah, pengap. Saya yang lihatnya saja tidak kuat," jelasnya.
"Untuk itu, siapkan dulu transportasi umum kita, kita harus siap menyambut mereka yang beralih dari kendaraan pribadi. Soal kenyamanan, itu nomor satu," imbuhnya.
Mengenai penerapan tarif jalan berbayar ini, Zita meminta Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan untuk rapat bersama Komisi B DPRD DKI. Dia meminta agar penerapan jalan berbayar ini tak buru-buru.
"Soal tarif, saya rasa Pemprov harus duduk bareng Komisi B DPRD DKI. Menurut saya, angkanya masih terlalu besar, jadi beban. Tidak perlu buru-buru sahkan perdanya. Perlu dikaji yang mendalam," sebutnya.
Rencana Jalan Berbayar
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.
Rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan.
Dilihat detikcom pada beleid tersebut, Selasa (10/1), dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam pasal 10 beleid tersebut.
Selengkapnya pada halaman berikut.