Selangkah Lagi Irjen Teddy Minahasa Diadili di Kasus Narkoba

Selangkah Lagi Irjen Teddy Minahasa Diadili di Kasus Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Jan 2023 05:47 WIB
Teddy Minahasa
Irjen Teddy MInahasa dkk ditahan jaksa (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa dkk akan segera diadili.

Berkas perkara kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah dinyatakan lengkap (P21). Pada Rabu (11/1) kemarin, Teddy Minahasa dkk berikut barang buktinya diserahkan ke Kejari Jakbar untuk pelimpahan tahap 2.

Total ada 7 tersangka yang diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap 2 ini. Berikut perinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Irjen Teddy Minahasa
2. AKBP Doddy Prawiranegara
3. Kompol Kasranto
4. Aipda Janto P. Situmorang
5. Linda Puji Astuti alias Linda
6. Muhammad Nasir alias Daeng
7. Syamsul Maarif

Propam Kawal Pelimpahan Teddy Minahasa ke Jaksa

Proses pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakarta Barat dikawal ketat sejumlah aparat polisi. Sebelum diserahkan ke jaksa, Akpol '93 itu dan 6 tersangka lainnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ, jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke jaksa siang ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris ikut mendampingi kliennya.Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke jaksa siang ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris ikut mendampingi kliennya. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)



Irjen Teddy dkk Ditahan Jaksa Selama 20 Hari

Para tersangka kemudian ditahan jaksa untuk 20 hari ke depan. Kini, jaksa meneliti kembali berkas perkara Teddy Minahasa dkk dan akan segera menyusun dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

"Bahwa pelaksanaan tahap II ini adalah setelah jaksa sebelumnya meneliti, menyatakan berkas perkara telah lengkap artinya, memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu lalu," ujar Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Teddy Minahasa ditahan di Cabang Rutan Salemba Polda Metro Jaya. Sementara 6 tersangka lainnya ditahan di Cabang Rutan Salemba Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke jaksa siang ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris ikut mendampingi kliennya.AKBP Doddy Prawiranegara juga diserahkan ke Kejari Jakbar (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Baca di halaman selanjutnya: jaksa segera susun dakwaan....

Simak Video: Hotman Paris Bantah Kliennya Pernah Telepon Ayah AKBP Doddy

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa Segera Susun Dakwaan

Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1/2023).

Iwan tidak memastikan kapan sidang perdana Teddy Minahasa dkk digelar, tetapi diharapkan persidangan dimulai secepatnya usai 20 hari masa penahanan.

"Masa tahanan kita 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kita limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ujar Iwan.

Adapun dalam berkas tersebut Irjen Teddy dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Teddy MinahasaKajari Jakarta Barat Iwan Ginting menyatakan pihaknya segera menyusun dakwaan Teddy Minahasa Cs (Foto: Andhika Prasetia/cetikcom)

Irjen Teddy Siap Tarung di Pengadilan

Irjen Teddy Minahasa segera menghadapi persidangan kasus narkoba setelah dilimpahkan ke kejaksaan. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut kliennya siap bertarung di pengadilan.

"Konsisten, kita selama ini tidak bersuara, nanti kita akan bersuara di kejari. Karena kan di pengadilan, jaksa, sama kita udah sama posisi, sama-sama bertarung," ujar Hotman Paris kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

"Kalau di sini (Kejari Jakbar) kejaksaan berkuasa," lanjutnya.

Hotman bersikukuh Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba yang disita polisi. Hotman menegaskan kliennya sama sekali tidak bersalah.

"Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads