Dua terdakwa korupsi di Bank Banten yaitu Satyavadin Djojosubroto selaku mantan Kepala Divisi Komersil bersama dengan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin dituntut masing-masing 15 dan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Dua terdakwa ini oleh jaksa dinilai merusak citra Bank Banten dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 186,5 miliar lebih itu.
"Terdakwa merusak citra Bank Banten di mata masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipiria di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu malam (11/1/2023).
Rusaknya citra Bank Banten oleh kedua terdakwa itu menjadi pertimbangan yang memberatkan menurut jaksa. Khusus untuk terdakwa Satyavadin dinilai bahwa dia telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Bank Banten kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan terdakwa sopan dan menyesali perbuatanya," ujarnya lagi.
Di tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa barang seluruh barang bukti milik terdakwa Rasyid Samsudin juga akan dikembalikan kepada penyidik. Pengembalian barang bukti ini untuk digunakan dalam perkara lain.
"Dikembalikan ke penyidik untuk digunakan dalam perkara lain," ujar JPU.
Tuntutan terhadap Rasyid sendiri lebih tinggi dibandingkan dengan Satyavadin. Selain dituntut penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar, ia dikenakan tuntutan uang pengganti Rp 186,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita.
"Jika terpidana tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Bambang Arianto membacakan tuntutan secara bergantian.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi di Bank Banten yang merugikan negara Rp 186,5 miliar ini sedang dilakukan penyidikan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejati Banten. Korupsi ini dilakukan pada 2017 dengan cara pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM).
Tonton juga Video: Fakta-fakta Sejauh Ini Tentang Penangkapan Lukas Enembe