RSPAD menjelaskan penyakit yang diderita tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa diungkap ke publik. RSPAD menyampaikan hal tersebut merupakan rahasia medis.
"Itu rahasia medik. Jadi kita nggak usah membuka di forum ini," jelas dr. Letjen A Budi Sulistya selaku Kepala RSPAD pada Rabu (11/1/2023).
Kendati tak membeberkan penyakit yang diderita Lukas, Budi mengatakan saat ini Lukas dirawat oleh beberapa dokter. Dokter yang dilibatkan mulai dari dokter penyakit dalam hingga dokter saraf.
"Yang jelas ada dokter penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi, dokter jantung dan juga dokter saraf. Minimal itu," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Lukas bakal dijaga selama 24 jam.
"Yang ngerawat kan ada 24 jam," jelasnya.
Kondisi Lukas Enembe
Budi mengatakan saat ini kondisi Lukas stabil dan lebih baik ketimbang saat pertama kali tiba di Jakarta. Meski demikian, dia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Lukas.
"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam. Dan dalam kondisi stabil," kata dia.
"(Pemeriksaan) tergantung perkembangan juga," ujar Budi.
Baca juga: KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe |
Budi juga mengutarakan dirinya bakal mempelajari resume penyakit Lukas Enembe, baik dari dokter pribadinya maupun dari RS Elizabeth Singapura.
"Kita pelajari. Kita menjadi asupan untuk bagaimana memberikan pelayanan," kata dia.
Menurut Budi, resume penyakit tersebut itu penting untuk menjadi sarana komunikasi.
"Wajar. Resume kan penting. Setiap kita berobat, selesai perawatan kita memperoleh resume pemeriksaan," kata dia.
"Dan resume pemeriksaan itu bisa menjadi alat komunikasi sarana kesehatan yang lain," imbuhnya.
Konstruksi Perkara Lukas Enembe
KPK sebelumnya mengungkapkan awal mula Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka inisial RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga ikut terlibat dan berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears.
"Agar dimenangkan, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses
pelelangan berlangsung," kata Firli.
Adapun pihak-pihak yang ditemui RL di antaranya Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. Melalui pertemuan tersebut, RL diduga mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019-2021 sebagai berikut:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," jelas Firli.
Firli menyebut sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek, Lukas Enembe diduga menerima uang dari RL sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 10 miliar.
Simak video 'Lukas Enembe Berompi Oranye-Berkursi Roda di RSPAD':