Dinkes Jawa Barat resmi menetapkan status darurat medis atas kasus 'chiki ngebul' atau 'chikbul'. Sebanyak 28 anak di Jabar sebelumnya dilaporkan mengalami keracunan akibat mengkonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair dan sedang digandrungi anak-anak tersebut.
Dikutip dari detikJabar, Rabu (11/1/2023), Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Kesehatan mengenai kasus 'chikbul' yang mengakibatkan 28 anak keracunan. Kini, status di Jabar ditetapkan menjadi darurat medis akibat kasus 'chikbul' itu.
"Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis," kata Dewi saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi menyatakan status akibat 'chiki ngebul' di Jabar tidak masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, banyak tahapan untuk menetapkan status KLB, seperti adanya peningkatan kasus hingga potensi menjadi wabah.
Sedangkan di Jabar, jumlah kasus keracunan akibat 'chikbul' hanya mencapai 28 kasus. Sebarannya pun berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi dan belum menyebar ke daerah lain di Jawa Barat.
"Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," ungkapnya.
Dewi juga menyatakan penetapan status kedaruratan medis akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit di Jawa Barat. Nantinya, semua RS diharuskan berkoordinasi dengan Dinkes jika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat 'chikbul'.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca berita selengkapnya di sini.
Simak video 'Chiki Ngebul Bikin Anak Keracunan, Ini Pesan Kemenkes':