JPU Bersikukuh Theo Toemion Perkaya Diri Sendiri
Senin, 07 Agu 2006 12:50 WIB
Jakarta - Persidangan atas mantan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion terus berlanjut. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri ini memasuki agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam sidang yang digelar selama 1 jam sejak pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2006), JPU Suharto tetap bersikukuh jika Theo telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri."Theo telah melanggar Keppres 18/2000 dan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Terdakwa menunjuk langsung PT Catur Dwikarsa Indonesia (CDI) menjadi pelaksana Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 supaya mendapatkan kredit Bank Mandiri," kata Suharto.Dituturkan Suharto, berdasarkan keterangan Geisye dan Latini yang disampaikan pada sidang sebelumnya terungkap bahwa penunjukan langsung tersebut dilakukan sesuai inisiatif terdakwa."Dan menurut saksi ahli Setiabudi Ariyanto, IIY 2004 tidak termasuk kategori keadaan terdesak, sehingga negara mengalami kerugian Rp 27 miliar," ucap Suharto.Usai sidang, Theo yang memakai jas hitam mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bahkan merugikan negara."Saya kira itu hak kejaksaan, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri apalagi merugikan negara. Itu hanya sanksi administratif, kita akan menghadapinya lagi minggu depan," tandas kolektor kacamata nyentrik ini.
(ndr/)











































