Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyinggung wacana penundaan Pemilu 2024 dalam Rapat Koordinasi Nasional partai yang dipimpinnya. Yusril pun membahas soal yang terlupakan pada amandemen UUD 1945 pada 1999.
Yusril mengatakan wacana penundaan pemilu memang sudah beredar. Lantas, dari sana muncul pertanyaan tentang bagaimana pengisian jabatan bagi mereka yang masa jabatannya sudah berakhir.
"Sebagaimana kita maklum berkembang wacana pemilu ini dilaksanakan atau ditunda. Kalau ditunda, lantas bagaimana dengan pejabat-pejabat yang pengisian jabatannya itu dilakukan melalui pemilihan. Bagaimana dengan partai-partai politik yang sudah ada di DPR. Bagaimana dengan para anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Yusril di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, hal ini perlu didiskusikan secara mendalam karena banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan. "Tentunya hal-hal seperti ini memerlukan suatu diskusi, memerlukan pembahasan yang mendalam. Baik dari segi konstitusi karena kita UUD 1945, peraturan UU yang berlaku. Maupun juga pertimbangan sosial dan budaya. Dan pertimbangan ekonomi global tahun-tahun yang akan datang," kata Yusril.
Dia lantas bercerita kembali tentang masa amandemen UUD 1945 pada 1999. Dia mengatakan saat itu ada hal yang terlupakan terkait pelaksanaan pemilu jika krisis luar biasa menerjang.
"Kalau kita ingat pada tahun 1999 lalu, pertama kalinya dalam segera. Kita melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Banyak hal yang kita ubah, tapi ada juga hal yang terlupakan dibahas pada waktu itu. Apa yang harus kita lakukan sekiranya kita menghadapi sebuah krisis yang biasa disebut krisis konstitusional," ungkap Yusril.
"Apa yang akan terjadi sekiranya pemilu tidak dapat dilaksanakan. Baik oleh sebab-sebab alam, misalnya terjadi megathrust di selatan Pulau Jawa. Terjadi gempa dahsyat dengan tsunami yang luar biasa, pemilu tidak bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Tetapi di satu sisi, MPR tidak lagi bisa memperpanjang masa jabatan presiden. Hal ini berbeda dengan masa sebelum amandemen. MPR bisa menjadi MPRS untuk mengeluarkan sejumlah tap.
"Sementara MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan Presiden. Semua habis masa jabatannya. Apa jalan keluar yang kita lakukan ketika kita menghadapi krisis darurat seperti itu? UUD yang lama, dia fleksibel. MPR menjadi MPRS mengeluarkan tap-tap yang begitu banyak untuk mengatasi keadaan. Yang sekarang sudah tidak dapat dilakukan lagi MPR," ujarnya.
Yusril pun melontarkan candaan soal kegunaan PBB. Sebab, kata dia, PBB dahulu pernah mengambil keputusan-keputusan besar.
"Barangkali itu sebabnya PBB harus ada di DPR dan harus ada di MPR. Seperti pengalaman 1999. PBB hanya 13 kursi, 1 fraksi tapi mengajukan calon presiden, menghentikan sidang MPR, dan kemudian partai-partai besar datang ke PBB, 'Bos ini bagaimana mengatasi keadaan'. Jadi kadang-kadang yang kecil ada gunanya juga," ujarnya disambut gelak tawa.
Namun, Yusril mengatakan saat ini Pemilu 2024 sudah disepakati. Saat ini, kata Yusril, semua pihak hanya bisa bersiap untuk segala kemungkinan yang ada.
"Nah sekarang kita sudah maklum. Pemilu sudah disepakati akan dilaksanakan Januari 2024 yang akan datang. Yang belum tahu terlaksana atau tidak, kita siap-siap saja mengantisipasi semua itu," kata Yusril.
(rdp/gbr)