KPK memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening itu berisi uang Rp 76,2 miliar.
"KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Dia mengatakan KPK juga telah menyita aset diduga terkait kasus Lukas Enembe. Aset itu terdiri atas emas batangan hingga mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ucap Firli.
Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Papua. Firli mengatakan Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sampai saat ini berjumlah Rp 10 miliar," ucapnya.
Simak Video 'Lika-liku Lukas Enembe: Judi, Tersangka Suap, Lalu Ditangkap':
(haf/dhn)