Abdul Latief Cs Minta Penyidikan Kredit Macetnya Dihentikan

Abdul Latief Cs Minta Penyidikan Kredit Macetnya Dihentikan

- detikNews
Senin, 07 Agu 2006 11:54 WIB
Jakarta - Kuasa hukum PT Lativi Media Karya (LMK) sedang mempersiapkan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri yang dilakukan LMK senilai Rp 328 miliar.Hal itu disampaikan kuasa hukum LMK Ari Yusuf Amir ketika dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, di Jakarta, Senin (7/8/2006)"Rencananya minggu-minggu ini kita ajukan. Sekarang kita sedang melengkapi dokumen, menyiapkan surat-surat dan melihat kondisi di Kejaksaan Agung apakah pemeriksaan untuk kasus ini sudah selesai atau belum," jelasnya.Ari menjelaskan, pihak LMK sudah melunasi utang ke Bank Mandiri senilai Rp 328 miliar. "Kita mengakui dulu sempat bermasalah karena ada keterlambatan pembayaran. Tapi sekarang sudah lunas semua," jelasnya.Ketika ditanya mengenai apakah surat tersebut juga meminta perubahan status bagi 3 tersangka yakni Hasyim Sumiana (Dirut LMK), Abdul Latief (Komisaris Utama) dan Usman Djafar (Mantan Dirut LMK), dia mengatakan hal itu akan otomatis terjadi.Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai oleh I Ketut Murtika menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi LMK. Penyidik menilai penggunaan kredit yang dikucurkan untuk LMK tidak sesuai peruntukannya. Hingga kini tersangka Usman Djafar yang menjadi Gubernur Kalimantan Barat belum diperiksa sebagai tersangka karena izin dari Presiden belum turun. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait