Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah isu di media sosial yang menyatakan ribuan e-KTP dicetak untuk WNA China agar bisa mengikuti Pemilu 2024. Kemendagri menegaskan isu itu tidak benar.
"Saya beri tahu, bahwa video tadi tidak benar," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Rabu (11/1/2022).
Zudan menjelaskan seluruh WNA di Indonesia itu tidak bisa mengikuti pemilu. Sebab, syarat peserta pemilu di Indonesia adalah WNI.
"Saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA, tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP-el WNA untuk pemilu, karena WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia, karena untuk pemilu syaratnya harus WNI," jelasnya.
Dukcapil juga saat ini sudah membuat perbedaan fisik antara KTP-el WNA dengan WNI. Perbedaannya adalah warna. WNA KTP-nya berwarna oranye, sedangkan WNI berwarna biru.
"Jadi, sejak April 2022, terdapat perbedaan yang nyata. Untuk seluruh WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan memiliki KTP-el segera menukarkan KTP-el warna biru yang lama dengan KTP-el baru yang berwarna oranye seperti ini," paparnya.
Menurutnya, sejak 2011 hingga saat ini, jumlah KTP-el yang diterbitkan masih sama. KTP-el juga sudah ada sejak 1977. Zudan menyebut, dari 1977 hingga saat ini, lembaga yang menerbitkan KTP-el WNA adalah Direktorat Dukcapil.
"Sejak 2011 sampai sekarang, KTP-el WNA berjumlah 16.915 KTP-el," ucapnya.
Perbedaan KTP-EL WNA dan WNI
Lebih lanjut, selain perbedaan warna, tulisan pada KTP WNA dan WNI juga beda.
"KTP-el WNA sekarang berwarna oranye seperti ini, menggunakan beberapa elemen katanya dengan bahasa Inggris, dan di sini ada kewarganegaraannya, jadi ditulis, kewarganegaraan misalnya Sri Lanka, ditulis di sini kewarganegaraannya, dan masa berlakunya ditulis sesuai izin tinggal tetapnya," jelasnya.
"Kalau KTP WNI berlaku seumur hidup, semuanya bahasa Indonesia dan tulisannya WNI," imbuhnya.
Selain itu, di KTP WNA juga ditulis asal kewarganegaraannya. Zudan mengatakan WNA juga perlu memiliki KTP untuk keperluan administrasi.
"Kalau KTP WNA ditulis asal negaranya, digunakan untuk pelayanan publik, karena untuk berobat, untuk vaksin, PeduliLindungi, buka rekening, semua harus menggunakan NIK dan tidak dibolehkan WNA memilih dalam pemilu maupun pilkada maupun pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD," tutupnya.
Simak juga '8 Fraksi DPR Minta MK Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup':