Menko Polhukam Mahfud Md bersama Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Laporan itu berisikan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ulang mengenai pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Saya Menko Polhukam bersama tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengaku telah menyampaikan materi laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu secara utuh. Termasuk juga menyampaikan masalah yuridis dan politik yang menjadi perdebatan selama lebih dari 23 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dalam waktu kira-kira 1 jam kami menyampaikan materinya secara utuh yang pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis serta masalah-masalah politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu ini dibentuk untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu secara non yudisial. Sebab, lanjutnya, penyelesaian secara yuridis sudah dilakukan, namun mengalami jalan buntu.
"Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan," papar Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi pun membuka jalan penyelesaian dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Mahfud menjelaskan tim ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Oleh sebab itu, Presiden mencoba dan memulai membuka jalan menyelesaikan kebutuhan ini dengan membentuk tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diminta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu. Kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru yang sesuai dengan situasi politik, ekonomi, sosial, budaya yang berkembang sekarang ini," tuturnya.
Berikut ini daftar Tim PPHAM:
1. Prof Makarim Wibisono
2. Ifdal Kasim
3. Prof Suparman Marzuki
4. Dr Mustafa Abubakar
5. Prof Rahayu
6. KH As ad Said Ali
7. Letjen TNI Purn Kiki Syanarki
8. Prof Komarudin Hidayat