Istri Sambo Ngaku Alami Gangguan Pencernaan tapi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Istri Sambo Ngaku Alami Gangguan Pencernaan tapi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 10:28 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada awal persidangan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Namun Putri mengaku siap menjalani sidang pemeriksaan terdakwa hari ini.

Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah istri mantan Kadiv Propam Polri itu dalam keadaan sehat hari ini. Putri kemudian mengaku saat ini mengalami gangguan pencernaan.

"Saudara Terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu di awal sidang dibuka di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," jawab Putri.

Kendati demikian, Putri masih bisa mengikuti persidangan hari ini. Hakim Wahyu pun menyebut akan menunda persidangan bila kondisi Putri hari ini belum sehat.

ADVERTISEMENT

"Kalau Saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi, kalau Saudara siap diperiksa, kita akan periksa," kata hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Putri.

"Saudara didampingi penasihat hukum Saudara. Jadi, kalau Saudara ada kesulitan, Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," kata hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia, terima kasih," jawab Putri.

Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu, tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads