Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi ASABRI

Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi ASABRI

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 09:54 WIB
Rennier Abdul Rahman Latief
Rennier Abdul Rahman Latief (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Rennier terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa penuntut umum sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (11/1/2023).

"Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider 5 bulan penjara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/1/2023). Terdakwa Rennier juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 254.234.900.000 (miliar) dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsider 4 tahun penjara.

Selanjutnya sidang Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, yaitu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Betty Halim. Sidang terdakwa Edward Soeryadjaya digelar dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. Sementara sidang terdakwa Betty digelar dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi.


Rennier Didakwa Kasus ASABRI

Sebelumnya, Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Selain Edward, 2 terdakwa lainnya Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief juga didakwa terkait kasus korupsi ASABRI dalam berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi ASABRI Ditunda

[Gambas:Video 20detik]



Peran Terdakwa Rennier

Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP), melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008, kemudian pada 2014 melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.

Rennier Latief merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Bahwa setelah penawaran umum terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi delivery free of payment (DFOP).

Bahwa transaksi, baik jual maupun beli, saham SIAP dilakukan diantara anggota Group Rennier melalui PT Evio Securities sehingga terjadi beneath up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.

PT ASABRI (Persero) pada 2014 sampai 2015, walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.

Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads