Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi.
"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya atas kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila sejumlah Rp 6.985.000.000, SGD 10.000 atau 10 ribu Dollar Singapura," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Agung Satrio Wibowo, saat membacakan dakwaan dalam sidang, seperti dilansir detikSumut, Selasa (10/1/2023).
Agung mengatakan Karomani tidak pernah melaporkannya penerimaan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari. Karena itu, penerimaan uang dianggap suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa juga tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah. Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung," terangnya.
Jaksa menyebut uang suap dan gratifikasi yang diterima Karomani berasal dari orang tua mahasiswa dan sejumlah pejabat daerah di Provinsi Lampung.
Adapun pasal suap dan gratifikasi yang dikenakan kepada terdakwa Karomani yakni Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak berita selengkapnya di sini.
(lir/jbr)