Hendak Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria di Pandeglang Ditangkap

ADVERTISEMENT

Hendak Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria di Pandeglang Ditangkap

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 18:53 WIB
Pil obat
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Pandeglang -

Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap EH (26), warga Desa Cihujang, Kecamatan Cibaliung. EH ditangkap setelah memiliki ratusan obat ilegal.

"Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Selasa (10/1/2023).

Ilman mengatakan EH ditangkap pada Minggu (8/1) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB tidak jauh dari rumah pelaku. Ilman mengatakan, pada saat ditangkap, ternyata pelaku masih memiliki ratusan obat terlarang yang disimpan di rumahnya.

"(Di rumahnya) ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Iman mengatakan EH mendapatkan obat-obatan tersebut dari Saudara IL. Ia mengatakan saat ini polisi sedang memburu IL.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Lihat juga video 'Polisi Ungkap Awal Mula Gitaris Kahitna Gunakan Obat Terlarang':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT