Majelis hakim bertanya pengalaman Ferdy Sambo selama berkiprah di bidang reserse. Hakim bertanya bagaimana perasaan Sambo jika ada tersangka atau saksi yang berbohong saat diperiksa.
Hal tersebut ditanyakan hakim saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). Mulanya, Sambo menjelaskan dia berkarier di bidang reserse selama 26 tahun.
"Kamu kan berpengalaman jadi reserse?" tanya hakim di ruang sidang PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"26 tahun," jawab Sambo.
Hakim lalu bertanya bagaimana perasaan Sambo saat ada tersangka yang berbohong. Sambo kemudian menjawab dia tak terima dan jengkel jika ada tersangka berbohong.
"Pernah kamu periksa tersangka yang menerangkan yang bukan sesungguhnya?" tanya hakim.
"Saya harus buktikan," jawab Sambo.
"Perasaannya?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak terima," jawab Sambo.
"Ada rasa jengkel? Misal tersangka atau saksi berbohong bagaimana perasaan?" lanjut hakim.
"Pasti ada perasaan tersebut, yang tadi, Yang Mulia, sampaikan, jengkel," jawab Sambo.
Hakim pun membalas respons tersebut. Hakim menyebut rasa jengkel tersebut muncul karena kesaksian tersangka yang bohong menyulitkan proses penyidikan.
"Kerana apa? Karena menyulitkan proses penyidikan, kan begitu ya," kata hakim.
"Demikian, Yang Mulia," ujar Sambo.
Dakwaan Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak Video: Rekayasa Sambo Hilangkan Sidik Jari di Pistol HS Yosua