Perppu Ciptaker-Pemilu Sudah Masuk DPR, Begini Mekanisme Selanjutnya

Perppu Ciptaker-Pemilu Sudah Masuk DPR, Begini Mekanisme Selanjutnya

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 13:39 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Sufmi Dasco Ahmad (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah menerima Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan Pemilu. Pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Jadi pada rapat paripurna pembukaan hari ini, kita antara lain dilaporkan bahwa (Perppu) sudah masuk ke DPR RI itu Perppu tentang Pemilu daerah otonomi baru dan Perppu tentang Cipta Kerja," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut perrpu itu sudah disinggung dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 hari ini. Dasco mengatakan surat terkait Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu sudah masuk pada saat reses.

ADVERTISEMENT

"Dan kemudian tadi disampaikan dengan pidato Ketua DPR, adapun perppu-perppu tersebut telah disampaikan di paripurna, nanti akan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPR,"ujarnya.

Nantinya DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) membahas Perppu Ciptaker dan Pemilu. Dari sana, perppu itu akan dibahas badan musyawarah DPR oleh masing-masing fraksi.

"Tentunya sesuai dengan mekanisme, kita akan lakukan Rapim dan Bamus lalu kemudian akan diminta kaji di komisi teknis terkait," lanjutnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu ini dikritik masyarakat karena dinilai tidak senafas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi juga menerbitkan Perppu 1/2022 tentang Pemilu. Alasan diterbitkannya karena ada provinsi baru yang membutuhkan alokasi dapil untuk kepentingan Pemilu 2024. Di mana materi yang dimaksud belum ada di UU Pemilu.

Simak video 'Perppu Cipta Kerja Terbit-Demi Kegentingan Situasi Global':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads