Polisi telah menemukan satu unit laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK, yakni Ferdian Adi Nugroho, di Jogja beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan laptop tersebut ternyata digadaikan oleh para tersangka di Jakarta.
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan para pelaku menggadaikan laptop itu di daerah Koja, Jakarta Utara, pada 26 Desember lalu. Laptop merek HP itu digadaikan para tersangka sebesar Rp 2 juta.
"Dan pada tanggal 26 Desember, barang bukti yang dipegang Tersangka, yakni satu buah laptop, itu digadaikan di wilayah Koja, Jakut, dan kemarin kami berhasil melakukan penyitaan," kata Nuredy kepada wartawan di Mapolda DIY, dilansir detikJateng, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi selanjutnya akan memanggil korban untuk memastikan kondisi laptop, termasuk isi file di dalamnya.
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka membuang hasil curiannya di beberapa tempat. Menurut Nuredy, barang milik korban yang dibuang karena tidak memiliki nilai jual.
"Dalam perjalanan, beberapa barang bukti tersebut dibuang di wilayah di sekitaran Kali Winongo, Jogja, yaitu berupa satu set DVR CCTV," urainya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)