Menarik ingatan pada Februari 2022, saat itu KPK merilis mars dan himne. Tak tanggung-tanggung, karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.
Perihal ini lantas menjadi polemik. Namun bagi KPK tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK.
Sebulan berlalu tepatnya pada Maret 2022, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.
"Jadi hari ini saya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Ini adalah wujud keprihatinan bersama. Jadi, terkait dengan materi apa yang dilaporkan, sebenarnya ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan Ketua KPK kepada istrinya atas penciptaan dua lagu, mars dan himne KPK," kata alumni AJLK 2020 Korneles Materay di kantor Dewas pada Rabu, 9 Maret 2022.
Korneles menduga Firli telah melanggar prinsip antikorupsi dan peraturan perundang-undangan. Dia juga memandang pemberian penghargaan atas penciptaan mars dan himne itu merupakan bentuk konflik kepentingan.
"Nah, di sana ada hal yang sebetulnya dilanggar, baik dari prinsip antikorupsi maupun dari sisi peraturan perundang-undangan. Yang pertama saya melihat bahwa pemberian penghargaan itu sangat sarat dengan konflik kepentingan, karena diberikan kepada istrinya," katanya.
"Nah, hal ini melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, terkait dengan pengelolaan kebenturan kepentingan di KPK. Jadi Perkom Nomor 5 Tahun 2009. Nah, mestinya itu bisa dicegah. Karena tidak dicegah, maka jelas ya konflik kepentingannya," tambahnya.
Waktu berlalu hingga pada Senin, 9 Januari 2023, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bila aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.
"(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Tumpak dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.
"Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa," katanya.
Terlepas dari itu, mau tahu bagaimana lirik dari mars dan himne KPK?
Berikut lirik Mars dan Himne KPK
MARS KPK
(Ciptaan Dra Ardina Safitri)
Kami hadir emban amanat rakyat
Bertanggungjawab komitmen yang kuat
Untuk menjaga citra dan martabat
Menuju bangsa adil berdaulat
*)
Tumbuhkan kesadaran dalam bekerja (bekerja)
Insan komisi bertugas dengan ikhlas
Perilaku tegas, menjalankan mandat
Bakti kami untuk Indonesia
KPK bergerak
Melangkah dengan cinta bangsa
Satu harapan satu tujuan
Untuk Indonesia berwibawa
Satu harapan satu tujuan
Untuk Indonesia jaya
Takkan menyerah untuk berbakti
Kobarkan semangat mengukir prestasi
Untuk Indonesia bebas dari korupsi
KPK mengabdi untuk negeri
Kembali ke *)
HIMNE KPK
(Ciptaan Dra Ardina Safitri)
Meraih asa
Dengan segenap jiwa raya
Jalankan amanah demi negara yang jaya
Pancasila
Undang-Undang Dasar 45
Sbagai pedoman kita untuk melangkah bersama
Dengan hati nurani
Yang tulus dan ikhlas
Untuk bangsa, Indonesia
Tegakkan keadilan
*)
Tak akan menyerah untuk berbakti
Selalu kobarkan semangat tuk ukir prestasi
Kami KPK berjanji
Mengabdi tuk negri
Agar bebas dari korupsi
Kembali ke *) (dhn/imk)