Dewas KPK Tak Terima Kasus Etik Lili dan Sambo Disamakan, MAKI Lempar Kritik

Dewas KPK Tak Terima Kasus Etik Lili dan Sambo Disamakan, MAKI Lempar Kritik

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 05:32 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman (Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean tidak terima bila kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang pada akhirnya tidak diadili secara etik karena sudah mengundurkan diri, disamakan dengan urusan etik Ferdy Sambo di Polri. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik pernyataan Dewas KPK soal dugaan kasus Lili Pintauli.

"Justru KPK semakin tidak profesional dan tidak adil. Orang lain yang korupsi saja diprotes, kok orang sendiri tidak diprotes," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Sejak awal dugaan kasus Lili Pintauli, Boyamin menduga Lili menerima gratifikasi dari pihak BUMN, yakni Pertamina. Namun keputusan akhir Dewas KPK adalah tak memproses etik Lili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan aku tahu persis kasusnya bagaimana bulan November sudah diambil alih KPK. Lah, bulan Maret kok sudah ada urusan Mandalika," ujarnya.

Sementara itu, di sisi KPK tidak memproses dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli. MAKI heran KPK tak memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pimpinan KPK Lili Pintauli.

ADVERTISEMENT

"Berarti kan dugaanku sejak awal dugaannya gratifikasi atau suap atau proses pidana. Tapi karena KPK tidak mau, ya sudah, ini mestinya harus ada proses berikutnya," ucap Boyamin.

"Mestinya KPK sendiri, wong namanya orang lain saja diproses, masa diri sendiri tidak proses. KPK kan zero tolerance, harus mencontohkan dirinya sendiri keras," imbuhnya.

Seperti diketahui, Lili mengundurkan diri sebelum sidang etik di Dewas KPK. Pada akhirnya Dewas KPK merasa tidak bisa mengadili etik Lili karena dianggap sudah bukan bagian dari KPK lagi.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kemudian memberikan penjelasan mengenai Lili Pintauli Siregar, yang pada akhirnya tidak diadili secara etik karena sudah mengundurkan diri. Bahkan Tumpak tidak terima bila kasus itu disamakan dengan urusan etik Ferdy Sambo di Polri.

Lihat Video: Saat Kuat Ogah Jujur soal Skenario Sambo Sebab Tak Ingin Berkhianat

[Gambas:Video 20detik]



"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri. Pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh Presiden? Dikabulkan. Kalau dia sudah mengundurkan diri, dia bukan insan KPK lagi, jadi bagaimana kita mau menindaknya lagi dengan kode etik? Kode etik itu hanya berlaku untuk orang-orang KPK. Dia bukan orang KPK lagi," kata Tumpak di kantornya, Senin (9/1).

"Kalau kita panggil pun di sidang etik dia tidak datang, jadi apa? Apa wewenangmu mengadili saya, saya bukan orang KPK lagi katanya, memang nggak bisa," imbuh Tumpak.

Tumpak lantas menanggapi tentang persoalan Lili ini dengan Sambo. Diketahui Sambo sempat juga mengajukan pengunduran diri, tetapi tidak diterima.

"Disamakan ini dengan Sambo? Sambo juga mengundurkan diri tapi Kapolri sidang terus. Pertanyaan saya, Sambo mengundurkan diri apakah Kapolri mengeluarkan persetujuan, saya mau tanya, tidak, ya jalan teruslah sidangnya. Sambo tidak disetujui pengunduran dirinya," kata Tumpak.

"Jadi jangan terlalu disalahkanlah... lebay itu," imbuh Tumpak.

Halaman 3 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads