Makan Duit Wong Miskin, Kades Diancam 15 Tahun

Makan Duit Wong Miskin, Kades Diancam 15 Tahun

- detikNews
Minggu, 06 Agu 2006 18:34 WIB
Jambi - Setelah menikmati duit wong miskin, Kadio (34), Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya meringkuk di penjara. Dia diduga memperjualbelikan kartu bantuan langsung tunai (BLT).Kasus ini terbongkar setelah puluhan warga desa memprotes kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi, lantaran tidak menerima BLT susulan .Nah, saat dicek di kantor BPS, ternyata telah dikeluarkan kartu BLT. Cek punya cek, ternyata kartu BLT mereka telah dijual oleh si kepala desa. Lalu, akhirnya warga mengadu ke polisi. Kadio pun langsung diciduk pada Jumat (4/8/2006) kemarin.Menurut Suratmo, salah satu warga Desa Mekarjaya mengatakan, orangtuanya, Baniyem, sebenarnya menerima dana kompensasi BBM itu sebesar Rp1,2 juta untuk empat termin. Anehnya, dia baru tahu setelah BPS menyebut nama ibunya sebagai penerima BLT. "Ternyata dia (Kadio) menggunakan KTP palsu ibuku," katanya kepada pers di rumahnya, Desa Mekarjaya (6/8/2006).Hasil pemeriksaan, di desa itu terdapat 92 jiwa yang berhak menerima dana BLT susulan. Namun, hanya 32 kartu BLT yang dibagikan. Sebanyak 36 kartu dijual kepada mereka yang tidak berhak. Ironinya, setiap kali dicairkan, Kadio menerima uang imbalan sebesar Rp 20 ribu. Hanya beberapa orang yang memberinya Rp100 ribu. Untuk mencairkan dana tersebut, Kadio mengeluarkan KTP sementara palsu.Saat diperiksa polisi Kadio membantah telah memperjualbelikan kartu BLT. Uang yang diterimanya murni sukarela dari warga. Terlepas dari itu, Kadio saat ini masih menjalani proses di Mapolres Batanghari. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar pasal 8 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ahm/)


Berita Terkait