Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui, Kajari Lahat Dinonaktifkan!

ADVERTISEMENT

Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui, Kajari Lahat Dinonaktifkan!

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 19:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

Hotman Paris Soroti Vonis 10 Bulan Pemerkosa di Lahat

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara. Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Diketahui, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara karena telah memperkosa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.

Dalam kasus itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara. Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.


(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT