Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, muak karena ucapannya selalu dianggap bohong. Pernyataan Kuat itupun membuat hakim Wahyu Iman Santoso tertawa.
Momen itu terjadi saat Kuat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Mulanya Kuat Ma'ruf bercerita panjang lebar mengenai Ferdy Sambo pernah meneleponnya saat proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kuat mengaku menangis saat ditanya Ferdy Sambo terkait kesiapannya jika dipenjara. Hakim Wahyu pun bertanya apa maksud Sambo soal 'siap dipenjara' itu. Kuat menjawab itu dengan mengatakan tidak ada yang siap dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus waktu saudara siap dipenjara maksudnya gimana?" tanya hakim Wahyu.
"Ya dipenjara siapa yang mau, Pak," jawab Kuat.
"Terus?" tanya hakim Wahyu.
"Ya saya nangis pada saat itu," kata Kuat.
Kuat mengatakan pada saat diperiksa, Sambo memintanya tidak menutupi apa pun. Kuat menyebut Sambo kembali meyakinkannya untuk siap dipenjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Oh, tapi kan kamu siap untuk dipenjara gitu kan sama Ferdy Sambo?" tanya hakim Wahyu.
"Iya, 'Udah lah, Wat. Jangan ditutup-tutupin, buka aja semuanya' kata Pak Sambo gitu," jawab Kuat.
"'Kamu siap kan dipenjara ya, Wat, ya' kata Bapak gitu," sambung Kuat.
Hakim lalu bertanya apa yang akan dibuka oleh Kuat Ma'ruf terkait kasus ini. Kuat pun menjawab keterangannya di persidangan ini lah yang sudah benar.
"Nah, terus kalau saudara mengatakan buka aja semuanya, apa yang dibuka?" tanya hakim Wahyu.
"Ya ini yang sudah benar, Yang Mulia, mungkin dulu kan bohong-bohong gitu," kata Kuat.
Hakim mencecar lagi keterangan apa yang disebut Kuat itu adalah keterangan bohong. Kata Kuat, keterangan bohong itu hanya soal dirinya tiarap saat Yosua ditembak.
"Dulu yang saudara bohong apa aja?" tanya hakim.
"Yang tengkurap aja, tiarap di balkon," kata Kuat.
"Cuma itu saja?" tanya hakim.
Simak video 'Kuat Ma'ruf Ungkap Perintah Sambo yang Minta Eliezer 'Hajar' Yosua':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Di sinilah Kuat mengeluarkan curahan hatinya. Kuat mengaku saat ini merasa muak karena ucapannya selalu dianggap bohong. Pernyataan Kuat itu pun membuat hakim Wahyu tertawa.
"Yang lain benar, cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong bohong eh benar aja, orang anggapnya bohong, kadang-kadang saya enek gitu lho, Yang Mulia," kata Kuat. Pernyataan Kuat itu membuat hakim Wahyu tertawa.
"Karena diawali dari awalnya berbohong," kata hakim Wahyu.
"Itu dia yang bikin saya berat. Kan saya juga tidak ingin awalnya berbohong, bukan keinginan saya," kata Kuat menimpali pernyataan hakim.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).