Seorang guru ngaji sekaligus pengajar rebana di Kabupaten Batang, AM (28), ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak. Polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023). Seperti dilansir detikJateng, pihaknya memakai pasal dengan ancaman kebiri.
"Kami ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perppu No 1/2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri," jelas Irwan Susanto.
Irwan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka selama kurun 2019-2022. Terungkapnya kasus ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang kemudian terungkap korban aksi sodomi tidak hanya satu orang.
"Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, yakni komunitas pembelajaran rebana, di sana juga ada kegiatan mengaji. Dan kebanyakan korban adalah dari komunitas rebana. Tersangka tiap harinya sebagai orang yang mengajari rebana," ungkap M Irwan Susanto.
"Kami konfirmasi jadi yang bersangkutan bukan guru ngaji (resmi). Jadi kalau guru ngaji itu hanya sekadarnya saja," tambah Irwan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)