Kuat Tak Menyesal Batal Dapat Rp 500 Juta dari Sambo: Biasa Aja

Kuat Tak Menyesal Batal Dapat Rp 500 Juta dari Sambo: Biasa Aja

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 16:41 WIB
Jakarta -

Hakim bertanya apakah Kuat Ma'ruf menyesal atau tidak tak jadi menerima uang Rp 500 juta dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai Brigadir N Yosua Hutabarat tewas. Kuat mengaku biasa saja.

Hal itu disampaikan Kuat saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya momen pertemuan Sambo dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah penembakan Yosua terjadi.

"Bapak di situ kalau nggak salah omong ke Ricky atau Richard gimana pemeriksaan. Tapi saya di sana diam saja. Udah gitu bapak bilang 'Saya terima kasih ya kalian sudah antar ibu dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat. Pokoknya yang belain saya, saya anggap anak saya sendiri'. Terus, 'ini ada uang' atau 'amplop' saya lupa. 'Ini Chad buat kamu Rp 1 (miliaran), buat Kuat Rp 500 (juta), buat Ricky Rp 500 (juta)," kata Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat diberikan uang dan handphone Putri ada di situ?" tanya hakim.

"Seingat saya ibu belum masuk," jelas Kuat.

ADVERTISEMENT

Hakim Wahyu lalu bertanya seberapa sering Kuat Ma'ruf menerima uang dari Ferdy Sambo dalam jumlah besar. Kuat mengaku menerima bonus uang THR (tunjangan hari raya) tiap tahun.

"Saudara sering dikasih uang sama Ferdy Sambo sejumlah ratusan juta?" tanya hakim.

"Belum pernah," jelas Kuat.

"Paling banyak berapa?" tanya hakim.

"Paling THR lumayan, Rp 10 juta," ucap Kuat.

Hakim kemudian bertanya apakah uang itu jadi diterima atau tidak. Menurut Kuat, dirinya tak jadi menerima uang itu.

"Dan sekarang uang itu nggak ada?" tanya hakim.

"Nggak ada," ucap Kuat.

Simak video 'Ricky Ungkap Pesan Sambo saat Beri Rp 500 Juta Usai Yosua Terbunuh':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim lanjut bertanya apakah Kuat Ma'ruf menyesal atau tidak. Dia mengaku merasa biasa saja.

"Nyesel nggak uangnya nggak diambil duluan?" tanya hakim.

"Nggak, biasa aja," jelas Kuat.

Dakwaan ke Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Halaman 3 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads