Waka DPD RI Sebut Perppu Ciptaker Wajib Dicabut Jika Tak Disetujui DPR

ADVERTISEMENT

Waka DPD RI Sebut Perppu Ciptaker Wajib Dicabut Jika Tak Disetujui DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 16:32 WIB
Rapat Paripurna DPD RI
Rapat Paripurna DPD RI (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

DPD RI menggelar masa Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022-2023. Dalam pembukaan masa sidang tersebut, DPD RI menyoroti kebijakan pemerintah yang menjadi perbincangan di masyarakat, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menyinggung Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan. Menurutnya, ada dua hal yang mendasari pemerintah untuk mengeluarkan perppu itu.

"Adanya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang dan kekosongan hukum," kata Nono di Sidang Paripurna, Nusantara V, kompleks parlemen, Senin (9/1/2023).

Menurut pemerintah, lanjut Nono, UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker harus digunakan sebagai landasan pijak berbagai kebijakan untuk menghindari resesi ekonomi yang diproyeksi terjadi pada 2023. Serta, sebagai langkah untuk mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global sebagai dampak situasi geopolitik.

"Sementara itu, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan harus dilakukan perbaikan dengan UU baru sebelum tahun 2023. Di sisi lain, UU Ciptaker harus digunakan dalam waktu dekat, sedangkan pembuatan UU memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang," tutur Nono.

"Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan perppu tersebut. Penetapan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker oleh pemerintah ini tentu memunculkan respons yang pro dan kontra di tengah-tengah publik," sambungnya.

Nono tak menampik jika dikatakan penerbitan Perppu Ciptaker itu menjadi buah bibir. Ia minta masyarakat menyikapi keputusan itu dengan penuh kehati-hatian.

Ia kemudian menyinggung amanat UUD RI Tahun 1945, di mana Perppu yang telah diterbitkan harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Apabila tak disetujui, perppu mesti dicabut.

"Perppu yang telah ditetapkan oleh presiden selanjutnya harus mendapat persetujuan DPR RI dan apabila tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," jelas Nono.

Karena itulah, Nono meminta masyarakat memberi kesempatan kepada DPR mengkaji Perppu Ciptaker tersebut. "Untuk itu, DPD RI mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan ruang pada DPR RI untuk melakukan kajian dan melakukan pembahasan secara komprehensif atas perppu dimaksud," pungkasnya.

(dwr/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT