Aliansi 896 Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi damai di Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Massa berharap Mahkamah Agung (MA) memulihkan hak-hak korban KSP Indosurya.
Dalam aksinya, Aliansi 896 Korban KSP Indosurya membawa tiga tuntutan kepada MA. Pertama, mereka meminta agar tuntutan JPU pada sidang perkara nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt terkait penyitaan aset terdakwa Henry Surya dikabulkan untuk memulihkan kerugian para korban.
"Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban sudah sangat tepat. Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada di majelis hakim," Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, para korban hadir di sini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalannya persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan semoga akhirnya majelis hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut," imbuhnya.
Tuntutan kedua adalah meminta agar aset yang disita dari terdakwa Henry Surya dikembalikan sepenuhnya kepada korban. "Kedua, mengembalikan aset sitaan kepada seluruh korban, dan tidak dirampas untuk negara," tutur Teddy.
Tuntutan terakhir ialah meminta agar lembaga penegak hukum dapat mengawal kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya agar putusan akhir dapat berpihak dan memberi rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap agar lembaga penegak hukum dari MA, KY, KPK, dan Menko Polhukam terus memperhatikan kasus ini dan dapat mengawal agar putusan nanti dapat benar-benar berpihak kepada korban sehingga menciptakan rasa keadilan kepada korban," ujar Teddy.
Dalam aksi tersebut, korban KSP Indosurya juga membawa sejumlah spanduk. Adapun salah satu tulisan dalam poster yang dibawa itu berbunyi, 'Banyak korban sakit, meninggal dan gila'.
Teddy mengatakan pihaknya juga melihat Putusan MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 terkait kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada jemaah yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman. Hal inilah yang menjadi dasar para korban menaruh harap pemulihan haknya pada MA.
"Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban KSP Indosurya seperti halnya para korban First Travel. Kami memohon agar Mahkamah Agung mau mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini agar sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," ungkap Teddy.
(yld/dhn)