Pelapor Pria Lepas Tembakan di Kalteng Minta Perlindungan ke Bareskrim

ADVERTISEMENT

Pelapor Pria Lepas Tembakan di Kalteng Minta Perlindungan ke Bareskrim

Mulia Budi - detikNews
Senin, 09 Jan 2023 15:21 WIB
Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat.
Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat. (Foto: Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyampaikan kasus pria bernama Cornelis yang melepaskan tembakan beruntun di area wisma milik PT Berkala Maju Bersama (BMB), Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) bukan tindak pidana. Kuasa hukum PT BMB mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus tersebut.

"Hari ini kami datang ke Bareskrim ini menyampaikan surat, sudah diterima tadi oleh Bripka Imam Pambudi agar pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dapat mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, karena kami dari daerah dan kami juga mohon kepada Bapak Kapolri sesuai dengan instruksi dan anjuran perintah Bapak Presiden untuk melindungi penanaman modal asing," kata kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Nah hari ini kami datang meminta kepada Bareskrim terutama Bapak Kapolri agar mentaati instruksi Presiden memberikan perlindungan kepada penanam modal asing, yang sampai saat ini terganggu dengan tindakan saudara Cornelis ini," tambahnya.

Baron menyebut tak ada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian kepada saksi dari pihak kliennya. Melihat itu, dia merasa yakin ada unsur pidana di kasus tersebut.

"Jadi kelihatan sekali keberpihakan karena apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan Cornelis kemungkinan besar akan jadi tersangka, karena kenapa kami ngotot meminta perlindungan sampai sini? Karena kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana begitu," ujarnya.

Selain itu, Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga akan mengadu ke Div Propam Polri.

"Yang nengherankan lagi kami tidak pernah diberikan SP2HP namun pernyataan bahwa ini kasusnya dihentikan itu lewat media dan yang menyebarkan ke media adalah dari pihak terlapor, nah itu anehnya. Pihak pelapor tidak diberikan SP2HP yang menyebarkan ke media, meminta untuk dimuat ke media masa ini dari terlapor," kata Baron.

"Hari ini kami juga akan ke Div Propam juga karena ini menyangkut perilaku aparat ya, yang tidak Presisi di dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga hari ini pengaduan juga langsung kami laporkan ke pihak Div Propam karena menyangkut perilaku aparat," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP John Digoel Manra memberikan tanggapannya terkait pihak PT BMB yang meminta perlindungan ke Bareskrim dan akan mengadu ke Div Propam Polri. Dia mengaku tak masalah dengan tindakan tersebut.

"Ya nggak apa apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di Polres kita gelarkan di Polda," kata Digoel saat dihubungi.

Digoel mengatakan tak ada laporan resmi yang dilayangkan oleh pelapor ke Polres Gunung Mas. Dia mengaku sudah sempat mengimbau Baron untuk membuat laporan resmi tersebut.

"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi tapi mereka nggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penanganannya tetep kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Cornelis melepaskan tembakan beruntun di area wisma milik perusahaan swasta di Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Cornelis melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.

Dilansir detikSulsel, Kamis (5/1/2023), pihak PT BMB menyebut Cornelis sengaja melepaskan tembakan di dekat wisma dengan maksud meneror para pekerja. Peristiwa itu terjadi pada awal November 2022.

"Jadi, dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut, saya meyakini bahwa tembakan yang dikeluarkan Cornelis adalah untuk menakut-nakuti , atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, dan apa yang dilakukan Cornelis berhasil membuat saksi-saksi takut dan merasa terancam," tutur kuasa hukum PT BMB, Baron, dalam wawancara terpisah.

Pihak perusahaan swasta itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah laporan diterima, empat orang saksi diperiksa.

Namun, setelah memeriksa bukti-bukti, polisi tidak menetapkan Cornelis sebagai tersangka. Perbuatan Cornelis itu dianggap bukan tindak pidana.

"Itu (pelanggaran) administrasi berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Itu sudah kita gelar perkara di Polres, tidak ada ranah pidana. Itu pelanggaran administrasi saja, di Polda pun sama seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel.

Digoel memastikan pihaknya benar-benar menangani perkara penembakan beruntun tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga diputuskan kasus itu bukan pidana.

Menurutnya, Cornelis saat itu hanya melepaskan tembakan ke sebuah kolam. Dia juga menjelaskan Cornelis hanya hendak melakukan uji coba senjata.

"Dia melakukan penembakan di area perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham 3 persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang Magrib, ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel.

(idn/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT