Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, mengaku masih berstatus polisi aktif. Ricky mengaku belum menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). Ricky merupakan mantan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mulanya, hakim bertanya apakah saat ini Ricky masih berstatus polisi aktif atau sudah dipecat. Ricky menyebut saat ini masih berstatus polisi aktif karena belum menjalani sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu ini sekarang masih aktif atau sudah dipecat?" tanya hakim.
"Saya belum menjalani sidang kode etik, jadi sepengetahuan saya masih aktif," jawab Ricky.
Hakim meminta jaksa penuntut umum lebih memperhatikan saat menulis pekerjaan terdakwa di surat dakwaan. Hakim meminta terdakwa yang berstatus polisi tapi sudah dipecat untuk tidak dicantumkan lagi pekerjaannya.
"Kepada jaksa penuntut umum terkait dengan apanya pekerjaannya, ya, kalau udah dipecat jangan dibuat lagi polisi. Ada beberapa terdakwa sudah dipecat, dibuat lagi pekerjaannya polisi jadi supaya jangan salah kaprah," kata hakim.
Dalam perkara ini, Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Ricky Tanya ke Hakim: Mohon Izin yang Mulia, Saya Bersalah Atas Apa?':