Seorang warga negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, ditangkap di Filipina. Polri pun melakukan koordinasi dengan otoritas lokasi di Filipina terkait penangkapan Anton.
"Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN Filipina," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi, Senin (9/1/2023).
Dia mengatakan Polri sudah berkoordinasi lewat atase kepolisian di KBRI Manila terkait penangkapan tersebut. Dia belum menjelaskan detail apa kasus yang membuat Anton Gobay ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (koordinasi) sedang di-follow up," katanya.
"Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana," sambungnya.
Dia mengatakan penangkapan terjadi di lokasi yang berjarak sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Menurutnya, pihak KBRI akan mendatangi lokasi penangkapan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus.
"Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI," ucapnya.
"Lokasi penangkapan sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," sambungnya.
Lihat juga video 'Penangkapan Kapal Ikan Filipina Beroperasi Ilegal di Laut Sulawesi':