Polisi merilis kasus pria yang tega membakar mantan istri, D (38), dan pria teman dekatnya, S (39), di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka MR (45) dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Pantauan detikcom di Polsek Penjaringan, Senin (9/1/2023), tersangka MR dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia digiring sejumlah polisi ke lokasi jumpa pers.
MR hanya tertunduk saat digiring polisi. MR terlihat berbaju tahanan dan tangan diborgol.
Tersangka Mantan Suami Korban D
Kasus pembakaran dua orang yang menewaskan salah satunya, di Jalan Fajar Terusan, Pademangan, Jakarta Utara, terungkap sudah. Pelaku adalah mantan suami korban perempuan berinisial D (38).
Tersangka berinisial MR (45) tega membakar mantan istri lantaran cemburu buta. MR tak terima mantan istri jalan bareng dengan korban S (39).
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (4/1) malam lalu. Pada Jumat (6/1) kemarin, tersangka MR akhirnya ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Baru saja pelaku ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Sudah tertangkap sekitar 1 jam yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (6/1).
Baca di halaman selanjutnya: motif pria bakar mantan istri....
Simak juga 'Anak Bunuh Ayah-Ibu di Jambi, Motifnya Bisikan Gaib':
(mea/mea)