Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, Jalan Lestari, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, pada Minggu (8/1) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Rumah Laurensius dan keponakannya, FAA memang bersebelahan. Hanya berjarak satu meter.
"Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga di mana pelaku merupakan keponakan korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasat Reskrim Iptu Hendricka RA Bahtera, seperti dilansir detikBali, Senin (9/1/2023).
Menurut keterangan saksi yang juga anak Laurensius, kata Iptu Hendricka, penyebab penganiayaan karena masalah sampah kulit nangka. FAA yang baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita terdengar marah-marah di depan rumahnya oleh Laurensius, istri, dan anaknya.
Saat mendengar FAA marah-marah, satu keluarga ini sedang duduk di ruang tamu. FAA yang saat itu disebut dalam pengaruh alkohol geram kepada pamannya karena sampah kulit nangka dibuang di selokan depan rumahnya.
"Terdengar suara pelaku yang sedang marah-marah di depan rumahnya karena pelaku melihat ada tumpukan sampah berupa kulit nangka di selokan depan rumahnya, dan terdengar suara geramannya kepada korban," ungkap Iptu Hendricka.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Pelajar Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Pelaku Ngaku Tak Sengaja':
(fas/fas)