Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan penolakannya terhadap wacana sistem proporsional tertutup atau coblos langsung partai pada Pemilu 2024. Zulhas menilai sistem coblos partai menunjukkan kemunduran demokrasi.
"Demokrasi kita sudah 5 kali pemilu, mestinya semakin hari semakin baik bukan mundur lagi, dan tahapan-tahapan sudah berjalan," kata Zulhas dalam konferensi pers pertemuan 8 parpol di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka tidak perlu dipersoalkan lagi. Dia menyebut hal itu lantaran sistem coblos caleg sudah teruji dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
"Oleh karena itu, kedaulatan rakyat itu dalam demokrasi sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi pada 2008, dan Mahkamah Konstitusi memutuskan proporsional terbuka, sudah diuji pemilu 2009, 2014, dan 2018, artinya sudah tidak ada soal," ujarnya.
Zulhas berharap pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Zulhas mengatakan PAN beserta 7 parpol lain nya sepakat menolak sistem coblos partai.
"Oleh karena itu, kita menolak keras kalau ada wacana dibalik mundur menjadi tertutup, kita ingin agar tahapan ini berjalan sesuai dengan jadwal, dan tadi parpol sudah bekerja dan caleg-caleg sudah mulai disusun, bayangkan kalau kita mundur lagi," tuturnya.
Sebelumnya, partai-partai di parlemen, kecuali PDIP telah menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Berikut ini 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.
Simak Video 'Pertemuan 8 Parpol Anggota DPR Tegaskan Tolak Sistem Pemilu Tertutup':
(taa/taa)