Mahfud 'Nyerah' Ditantang Debat Jumhur Hidayat: Biar Ngabalin Saja

Mahfud 'Nyerah' Ditantang Debat Jumhur Hidayat: Biar Ngabalin Saja

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 08 Jan 2023 16:43 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pimpinan Mahfud Md  memeriksa sejumlah pihak terkait tragedi Kanjuruhan. Hasilnya akan segera diserahkan ke Jokowi.
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menjawab tantangan debat Jumhur Hidayat terkait Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengaku menyerah terkait tantangan itu.

"Waduh, Jumhur dia nantang debat saya? Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya," ujar Mahfud dikutip dari Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (8/1/2023). Ejaan di cuitan Mahfud telah disesuaikan.

Ia menyarankan agar Jumhur menantang debat kepada Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin. Namun Mahfud mengaku tidak tahu apakah Ngabalin bersedia atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya usulkan dia agar menantang debat Ali Mochtar Ngabalin. Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak," ujarnya.

Diketahui, Jumhur menantang Mahfud Md terkait Perppu Ciptaker. Selain itu, Jumhur menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait Perppu Ciptaker.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md merespons kritik yang muncul atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengatakan banyak yang tidak memahami mengenai putusan MK soal UU Cipta Kerja tapi ikut berkomentar.

"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

Mahfud menjelaskan, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.

"Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," ujar Mahfud.

"Nah sesudah itu diselesaikan, Undang-Undang PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu," sambung Mahfud.

Baca halaman selanjutnya.


Yusril soal Perppu Ciptaker: Bukan Pilihan Terbaik

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Cipta Kerja merupakan pilihan paling mungkin yang bisa diambil Presiden Jokowi untuk mengatasi keadaan. Soalnya, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan MK sebagai inkonstitusional bersyarat.

"Tentu bukan pilihan terbaik, apalagi dilihat dari sudut pandang normatif dan akademik, tetapi merupakan pilihan yang paling mungkin mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu diterbitkan Jokowi setelah pada 25 November 2021 MK memutuskan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Maka MK mengamanatkan agar dalam waktu dua tahun DPR dan Presiden harus memperbaiki UU itu. Bila lewat tenggat, UU tidak berkekuatan hukum. MK juga melarang pemerintah membuat peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sebelum UU Ciptaker diperbaiki.

"Putusan MK kali ini memang lain dari biasanya. Namun mau diperdebatkan bagaimanapun juga, putusan MK itu adalah final dan mengikat. Tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya," kata Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Akibat putusan MK, pemerintah berada di posisi yang sulit. Soalnya, perbaikan UU Cipta Kerja bakal memakan waktu yang lama padahal sisa periode masa jabatan Presiden Jokowi hanya sampai 20 Oktober 2024. Maka diambillah pilihan, yakni Perppu Ciptaker.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads