Legislator Soroti Peluang Koruptif soal Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK

Legislator Soroti Peluang Koruptif soal Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 08 Jan 2023 13:17 WIB
Anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani hadir di acara Hoegeng Awards 2022, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Arsul Sani (Firda/detikcom)
Jakarta -

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani berbicara soal peluang koruptif terkait kewenangan tersebut.

Arsul mengatakan UU tersebut bisa diubah apabila dalam penindakannya ada perilaku koruptif.

"Kita beri kesempatan dulu OJK-nya. Kalau ternyata juga ada yang berperilaku koruptif, ya, maka kita ubah saja UU-nya. Bahkan cabut kewenangannya," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul lalu menyinggung Komisi XI DPR yang bermitra secara langsung dengan OJK. Menurutnya, kewenangan itu diberikan kepada OJK dengan anggapan lembaga itu lebih memadai dibanding yang lain di dunia keuangan, perbankan, dan pasar modal.

"Saya lebih melihatnya teman-teman Komisi XI yang membahas RUU-nya berangkat dari keyakinan bahwa SDM OJK yang memang tiap hari menggeluti dunia keuangan, perbankan dan pasar modal punya kapasitas yang lebih memadai dibanding lembaga lain yang tidak berspesialisasi di dunia tersebut untuk menangani kejahatan-kejahatan yang timbul," ujar Wakil Ketua MPR itu.

ADVERTISEMENT

Namun Arsul tak heran jika ada keraguan terhadap jajaran OJK. Pasalnya, Arsul menilai selama ini OJK tutup mata terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi seperti yang membelit Jiwasraya dan ASABRI.

"Cuma wajar kalau tetap ada keraguan terhadap mentalitas jajaran OJK, mengingat selama ini OJK juga tutup mata terhadap kasus-kasus dunia pasar modal, keuangan dan perbankan sehingga kemudian meledak seperti Jiwasraya, ASABRI, dan lain-lain," katanya.

Untuk diketahui UU PPSK disahkan DPR pada 15 Desember 2022. UU itu memberikan kewenangan bagi OJK untuk menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Redaksi detikcom telah meminta tanggapan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengenai kewenangan penyidikan tunggal di sektor keuangan ini, namun belum mendapatkan respons.

Simak juga ''Lika-liku Kasus Korupsi di Papua Hingga Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads